Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan (Dinas PUPR) untuk berkoordinasi berkaitan dengan aspek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bendahara instansi pemerintah di Kab. Katingan (Senin, 24/7).

Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Dinas PUPR Eri Sanjaya menyambut kedatangan tim KP2KP Kasongan dan berdiskusi mengenai pemungutan PPN atas transaksi Bendahara Dinas PUPR.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022, instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah kepada instansi pemerintah dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Diskusi kemudian dilanjutkan mengenai mekanisme pemungutan sampai dengan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pewarta:Fajar Triyanto
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.