Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-70/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai di Ruang Kelas Pajak KP2KP Pagar Alam, Kab. Pagar Alam, Sumatera Selatan (Selasa, 28/2).

Kegiatan sosialisasi yang dibagi dua sesi ini diikuti oleh 30an Bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pagar Alam serta Bendaharawan Unit Vertikal Kota Pagar Alam.

Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen menjelaskan bahwa makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu, diundangkannya PMK tersebut sebagai bentuk keadilan, kepastian hukum, serta penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah.

“Hal ini penting bagi Bapak Ibu Bendaharawan yang selalu bersinggungan setiap hari dengan pajak pusat dan pajak daerah agar tidak melakukan kesalahan dalam pemungutan dan pemotongan pajak,” ungkap Aramis dalam sambutannya.

Pewarta: Lia Anggraeni
Kontributor Foto: Lia Anggraeni
Editor: Teguh Budianto