Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan Kelas Pajak mengenai aspek perpajakan instansi pemerintah di Aula KP2KP Sanana, Maluku Utara (Selasa, 16/7).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas koordinasi antara KP2KP Sanana dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula untuk melaksanakan Kelas Pajak. Kelas ini diikuti oleh tujuh pegawai Bidang Akuntansi BPKAD Kepulauan Sula. Materi disampaikan oleh Penyuluh KP2KP Sanana Ricky Yanuar.
Ricky menjelaskan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah memiliki kewajiban mulai dari mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Instansi pemerintah wajib untuk memotong atau memungut pajak atas pembayaran objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar peraturan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pemotongan dan atau pemungutan bagi instansi pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022
“Sebagai informasi bahwa untuk pemotongan PPh Pasal 21 sekarang kita menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER),” ucap Ricky.
Kelas Pajak ini diikuti dengan saksama oleh semua peserta. Beberapa pertanyaan juga diajukan oleh peserta untuk memperjelas pemahaman mereka. Kelas Pajak ditutup dengan sesi foto bersama pegawai KP2KP Sanana dengan pegawai BPKAD Kepulauan Sula.
Pewarta: Gozali Imam Machmudi |
Kontributor Foto: Gozali Imam Machmudi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat