
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua memperoleh undangan untuk menjadi narasumber dalam rangkaian acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kerja dan Pengelolaan Keuangan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 (Senin, 6/3).
Bimtek tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 6-8 Maret 2023 di Aula Ahli Pertama Rio Riski Pratama agar dapat menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh Sekretariat PPK dan PPS Pemilu 2024 di wilayah KPU Bengkulu Selatan.
Acara bimtek dihadiri langsung oleh beberapa pejabat KPU Bengkulu Selatan, di antaranya Sekretaris KPU Bengkulu Selatan Sipto Riusman dan Anggota KPU Bengkulu Selatan periode 2018-2023 Edvan Dian Sari. Pada hari pertama bimtek di Aula PLHUT, peserta terdiri atas Sekretariat PPK dan PPS yang berasal dari Kecamatan Air Nipis dan Bunga Mas.
Dalam sambutannya, Edvan Dian Sari menyampaikan bahwa diperlukan manajemen keuangan yang baik terkait persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, termasuk di antaranya pengetahuan tentang kewajiban perpajakan bagi sekretaris dan staf pelaksana PPK dan PPS selama kegiatan pemilu nantinya berlangsung sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menghambat, seperti keterlambatan pemotongan pajak penghasilan (PPh) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas suatu transaksi.
Mengawali materi penyuluhan, Rio memberi pengertian kepada peserta terkait pentingnya memotong dan/atau memungut pajak dari anggaran yang telah digelontorkan untuk pemilu, selain untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke negara dan anggaran kegiatan pemerintah lainnya di masa depan.
Berdasarkan PMK No. 59/PMK.03/2022 yang mengatur tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dalam satu aturan, dijelaskan bahwa pada dasarnya instansi pemerintah akan memotong dan/atau memungut dua jenis pajak ketika melakukan transaksi atas suatu kegiatan bersama rekanan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu peserta bertanya bagaimana prosedur pemotongan pajak bagi pegawai honorer yang hanya bekerja beberapa bulan saja. Rio mengungkapkan bahwa pegawai honorer tersebut tetap akan dipotong PPh dengan tarif progresif normal sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara itu, wajib pajak yang tidak dipotong PPh dengan tarif normal adalah wajib pajak rekanan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan PP 23, karena akan dipotong dengan tarif final 0,5%.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Ismi Alifia Prisman |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 20 kali dilihat