
Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan edukasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada peserta acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilangsungkan di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Kamis, 7/4).
Usai menyampaikan materi PPS, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba selaku pembawa acara kegiatan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang hadir apabila ada yang ingin mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Salah satu wakil Wajib Pajak Badan pun mengajukan pertanyaan terkait NJOP yang digunakan pada saat melakukan pembelian dan tahun melakukan PPS. “NJOP akan berbeda ketika saat melakukan pembelian dan tahun melakukan PPS, yang mana yang digunakan?,” tanya salah satu peserta kegiatan.
Moissa Sulistyo Hananto selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi ini pun menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam menentukan NJOP tersebut.
“Untuk harta tahun 2015 dan sebelumnya, menggunakan NJOP tahun pajak terakhir yaitu tahun 2015. Sedangkan untuk harta tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, menggunakan harga perolehan pada tahun harta tersebut diperoleh,” jelas Moissa.
“Program Pengungkapan Sukarela yang hanya berlaku enam bulan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin karena PPS yang Bapak/Ibu ikuti merupakan wujud usaha kita membangun negeri ini. PPS ini berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022 mendatang, namun tak perlu menunggu sampai deadline. Laporkan lebih awal agar kami dapat segera melayani,” tambah Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba Freddy Halasan Butarbutar setelah berakhirnya sesi tanya jawab.
“Setelah berakhirnya kegiatan ini, apabila wajib pajak ada yang ingin berkonsultasi dapat langsung menghubungi petugas kami dan akan langsung kami layani di ruang konsultasi,” pungkas Freddy.
- 60 kali dilihat