Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan pemblokiran serentak terhadap 222 wajib pajak selama 2 hari (Rabu, 14/6). Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada 10 kantor pusat perbankan Indonesia dengan total nilai tunggakan pajak mencapai 117 miliar rupiah.
Pemblokiran tersebut dilaksanakan oleh sejumlah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun tujuan kegiatan ini salah satunya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Agus Mulyono mengimbau wajib pajak untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari tindakan penagihan.
Pewarta: Faris Aulia Rahman |
Kontributor Foto: Sangaji Yogi Kusuma |
Editor: Titien Agustini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat