
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Hotel Amrani Surakarta (Selasa, 15/3). Acara ini dihadiri 64 orang anggota PHRI Surakarta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya menyampaikan terkait kinerja penerimaan pajak pada tahun 2021. Ia mengucapkan terima kasih atas peran serta wajib pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.
“Kami berharap dengan dukungan PHRI Cabang Solo dan Bapak Ibu para wajib pajak, target penerimaan serta kepatuhan pajak dapat tercapai, demi tercapainya Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” kata Slamet.
Wieka Wintari dan Surono Fungsional Penyuluh Pajak selaku narasumber sosialisasi ini menjelaskan, PPS mulai dari tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ada dua jenis wajib pajak yang menjadi sasaran. Pertama Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah mengikuti tax amnesty, tetapi masih ada harta yang belum atau kurang diungkap ketika mengikuti program itu (Kebijakan I). Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai harta yang diperoleh pada tahun 2016-2020, tapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 (Kebijakan II).
“Manfaat wajib pajak yang mengikuti Kebijakan I yaitu tarif ditawarkan PPS lebih rendah daripada tarif Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, serta tidak dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200 persen,” papar Wieka lebih lanjut.
Sedangkan manfaat mengikuti Kebijakan II antara lain tarif yang ditawarkan dalam PPS lebih rendah daripada tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh; tidak diterbitkan SKP/STP tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data/informasi lain belum diungkapkan PPS. Ia kemudian menjelaskan bahwa semua wajib pajak mengikuti PPS mendapatkan perlindungan data, yaitu harta diungkap tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana. Tidak seperti tax amesty, wajib pajak dapat mengikuti PPS secara online melalui pajak.go.id.
“Wajib pajak sudah ikut PPS tapi berniat membatalkannya, bisa dengan cara submit SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dengan nilai nol. Dengan demikian, wajib pajak dianggap tidak ikut PPS,” pungkas Wieka mengakhiri materinya.
Setelah pemaparan materi PPS, acara dilanjutkan sesi dialog interaktif dengan Surono Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Di akhir kegiatan, Surono kembali mengajak para peserta memanfaatkan program PPS sebelum berakhir 30 Juni 2022 mendatang.
“Apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengikuti PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan seluruh KPP di wilayah Jawa Tengah II siap membantu konsultasi melalui loket pelayanan khusus PPS,” pungkas Surono.
- 15 kali dilihat