Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara TB. Sofiuddin menjadi salah satu narasumber dalam gelar wicara "Bukan Wacana" yang bertajuk "Pajak Pusat dan Pajak Daerah untuk Pembangunan Nasional" sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi perpajakan. Gelar wicara tersebut ditayangkan di saluran TVRI Jawa Barat serta kanal Youtube TVRI Jawa Barat (Rabu, 4/9).

Pengambilan video untuk talkshow telah dilakukan sebelumnya pada akhir Agustus 2024 lalu. Dalam acara talkshow kali ini, Direktur Politeknik STIA LAN Bandung Muhamad Nur Afandi dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan menjadi narasumber di samping TB. Sofiuddin. Para narasumber meambahas jenis-jenis, sistem, manfaat serta alokasi dari pajak pusat dan pajak daerah.

”Pajak daerah adalah pajak yang diterapkan berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD,” ujar TB. Sofiudin.

Sementara itu, Muhamad Nur Afandi menjabarkan persamaan di antara kedua jenis pajak tersebut.

"Subjek pemungut pajaknya adalah negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tentu aturan dan pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Kontraprestasi individual tidak terlihat secara langsung, dan tujuan utamanya adalah untuk kemakmuran rakyat," ujar Afandi.

Lebih lanjut, penggunaan dan pemanfaatan pajak pusat dijelaskan oleh Aris Kurniawan. Aris mengatakan bahwa pajak pusat digunakan untuk belanja pusat sebagai pembiayaan publik, yaitu belanja rutin dan pembangunan yang sebagaimana tercantum pada APBN.

”Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Bea Masuk, Pajak Karbon, dan PBB P5L termasuk ke dalam pajak pusat. Pajak pusat dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," tuturnya.

TB. Sofiuddin menambahkan, "Transfer ke daerah dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu," ujarnya.

Indonesia menerapkan pembangunan secara otonomi daerah. Dalam hal ini, pembangunan akan secara langsung diawasi oleh pemerintah di daerah tersebut. Pengaturan tarif pun memperhatikan potensi yang dimiliki daerah tersebut, yang di mana akan berbeda-beda setiap daerahnya. Sedangkan penggunaan pajak daerah bersifat earmarking tax.

"Earmarking tax maksudnya adalah kebijakan pengalokasian dana pajak daerah akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pajak yang telah dipungut," jelas Muhamad Nur Afandi.

Dengan kata lain, jelas Nur Afandi, penerimaan atas suatu jenis pajak daerah akan diarahkan penggunaannya untuk pembiayaan kebutuhan publik atas objek pajak tersebut. Jenis pajak yang termasuk dalam konsep ini misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air tanah, dan pajak reklame.

Di penghujung acara, TB. Sofiuddin menyampaikan pesan untuk generasi muda, "Generasi hebat, bukan hanya pintar tapi mesti cerdas. Generasi kuat, bukan hanya menikmati hasil pembangunan tapi juga membiayai pembangunan itu lewat penyetoran pajak kita."

Ia menambahkan, ”Apa pun profesinya, setiap pembayaran pajak Anda akan bermanfaat untuk Indonesia. Apa pun mimpi kalian nanti, ingatlah bahwa sudah menjadi kewajibanmu membayar pajak sebagai bentuk peduli kepada negeri dengan membayar pajak," sambungnya.

Aris pun mengatakan bahwa dalam proses pembangunan yang berkelanjutan, dibutuhkan APBN yang kuat. Ia berharap dengan adanya talkshow ini, dapat menjangkau wajib pajak tidak hanya di wilayah KPP Pratama Bandung Bojonagara, tapi juga seluruh wajib pajak yang menyaksikan acara ini.

 

Pewarta: Imara Nurul Anisa
Kontributor Foto: Cahyo Dwi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.