Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kamis, 04/12). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait audiensi KPP Pratama Palopo sekaligus memperkenalkan Kepala KP2KP Malili yang baru.

Disambut langsung oleh Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan memperkenalkan diri. Andik menjelaskan bahwa tujuan kedatangan KP2KP Malili adalah untuk memberitahukan rencana audiensi Kepala KPP Pratama Palopo yang akan dilakukan minggu depan.

Setelah itu dibahas juga terkait dengan pembahasan pengawasan bersama wajib pajak yang sudah memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara. Andik menjelaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika sudah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, mereka tidak menyetorkannya ke kas negara.

“Dari data yang dipegang oleh seksi pengawasan KPP Pratama Palopo masih ada beberapa wajib pajak yang sudah memungut PPN dari rekanan transaksinya namun mereka masih belum menyetorkan PPN tersebut. Bahkan untuk faktur-faktur yang sudah diterbitkan di tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2021, 2022, dan 2023 PPN-nya masih belum disetorkan juga. Nantinya, apabila ada wajib pajak yang tidak patuh dan sudah ditahap bisa ditindak oleh kejaksaan, kami berharap dukungan penuh dari pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk melakukan penegakan hukum atas wajib pajak tersebut,” ujar Andik.

Oktavianes menyatakan bahwa siap melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama Palopo terkait dengan upaya penegakan kepatuhan perpajakan. “Kami siap berkomitmen melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama Palopo untuk melakukan upaya penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh tersebut. Kerja sama dan sinergi antar instansi ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh serta memastikan penerimaan negara dapat terjaga dengan baik,” ujar Oktavianes.

Pada akhir pertemuan Andik mengimbau agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Timur dapat segera melakukan aktivasi akun Coretax. Dia menjelaskan bahwa tahun depan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi para pegawai sudah menggunakan Coretax DJP. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 wajib pajak diimbau terlebih dahulu untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

 

Pewarta: Muhammad Fariz Rizky
Kontributor Foto: Muhammad Fariz Rizky
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.