KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua melaksanakan sosialisasi pengisian eSPT PPh Pasal 4 (2), Pasal 23, dan Pasal 21 dengan peserta wajib pajak badan yang terdaftar maupun tidak terdaftar di wilayah KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua (Kamis, 11/01). Dengan adanya kegiatan kelas pajak ini, KPP Pratama Kebon Jeruk Dua berharap dapat membantu wajib pajak dalam membuat bukti potong maupun melaporkan SPT Masanya dengan bantuan e-SPT.
- 80 kali dilihat