Kantor Pelayanan pajak (KPP)  Pratama Bandung Cibeunying menggelar Sosialisasi Antikorupsi bertema “Bijak Bermedia Sosial” di Lapangan KPP Pratama Bandung Cibeunying (Jumat, 18/8). Kegiatan yang diikuti pegawai ini bertujuan untuk mengingatkan kembali peran media sosial dalam menjaga reputasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini mengingatkan agar seluruh pegawai dapat dengan bijak dalam menggunakan media sosial. “Saring setiap konten sebelum dibagikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hasti juga berpesan untuk ikut menyebarkan konten yang membantu masyarakat. “Sebarkan informasi yang bermanfaat mengenai Kementerian Keuangan di akun media sosial masing-masing, dan jangan menyebarkan konten yang ada keberpihakan politiknya,” jelasnya.

Acara yang berlangsung sekitar 30 menit ini dilanjutkan dengan penjelasan aturan bermedia sosial bagi para ASN Kemenkeu oleh Kepala Seksi Pelayanan  Reko Anjariadi.

Reko menyampaikan, media sosial telah tumbuh dengan sangat pesat di era sekarang ini. Dari 276 juta jiwa penduduk Indonesia, terdapat 212,9 juta pengguna internet dan 167 juta akun aktif media sosial. “Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengguna media sosial telah melebihi setengah penduduk Indonesia atau sebesar 60,4% dari jumlah populasi penduduk,” ungkapnya.

Ibarat koin, besarnya jumlah pengguna tersebut tak hanya memiliki dampak positif, melainkan juga memiliki risiko yang harus diantisipasi.

Dampak positif penggunaan media sosial yaitu dapat digunakan sebagai sarana komunikasi yang cepat, mudah, multiarah, dan gratis sehingga pegawai dapat mengetahui dan ikut serta menyebarkan informasi mengenai Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, dampak negatifnya yaitu dapat memberikan citra yang buruk kepada Kementerian Keuangan jika tidak digunakan secara bijak. Terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik, terdapat risiko yang harus terus diwaspadai. “Jangan sampai sebagai ASN, kita tidak netral, melakukan ujaran kebencian, atau menyebarkan hoax,” ujarnya.

Maka dari itu Menteri Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pedoman bermedia sosial bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan dimakusd yaitu  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan. “Dengan adanya aturan tersebut, semoga kita bisa lebih bijak lagi dalam bermedia sosial,” pungkasnya.

 

 

Pewarta: Herry Prapto
Kontributor Foto: Herry Prapto
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.