
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Manajemen Pemasaran dan Komunikasi Bisnis yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Utara bertempat di aula Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Selasa, 2/8). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bulungan.
Kegiatan dimulai dengan rangkaian acara pembukaan seperti doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kata sambutan dari Kepala Disperindagkop-UKM Provinsi Kalimantan Utara. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan.
Agus menyampaikan dua materi yaitu hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak para pelaku UMKM, serta materi mengenai strategi bisnis para pelaku UMKM untuk memasarkan dan menjual produk-produknya. Materi ini disampaikan kepada para peserta bimtek yang merupakan pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Utara.
Agus menyampaikan, “untuk tahun 2022 ada UU HPP yaitu para wajib pajak orang pribadi UMKM yang omsetnya dibawah 500 juta rupiah setahun tidak dikenakan pajak, cukup melaporkan SPT Tahunan saja”.
Pada sesi akhir dilakukan diskusi terkait perpajakan antara peserta dan narasumber. Setelah sesi diskusi berakhir, KP2KP Tanjung Selor memberikan cendera mata kepada setiap peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi sebagai bentuk apresiasi.
Pewarta: Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq |
- 10 kali dilihat