
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan tindak lanjut atas permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari badan usaha penyelenggara event khusus atau event organizer yang berada di wilayah Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur (Jumat, 25/8). Tindak lanjut yang dilakukan berupa kegiatan verifikasi lapangan ke alamat kantor dari badan usaha. Verifikasi lapangan berisikan pengecekan kondisi sebenarnya dari badan usaha dan juga melakukan wawancara untuk mengumpulkan data tambahan.
Dari hasil wawancara, diketahui bahwa sebelum badan usaha terbentuk, event organizer ini hanya berbentuk sebuah komunitas. Komunitas ini mengadakan event seperti konser-konser yang berada di Sangatta.
Pengajuan pengukuhan PKP dilakukan dengan tujuan untuk membuka rekening serta memudahkan transaksi dan mencari rekanan untuk menyelenggarakan acara. Sehingga CV Local Market Group ini baru didirikan dan langsung mengajukan pengukuhan PKP untuk kegiatan-kegiatan berikutnya.
Yayang Putra, Petugas KP2KP Sangatta yang ditugaskan melakukan verifikasi lapangan memulai dengan menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai sebuah badan usaha yang telah dikukuhkan PKP. Kewajiban perpajakan tersebut di antaranya melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran PPN serta pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.
"Tentu dengan dikukuhkannya badan usaha menjadi PKP akan menimbulkan hak dan kewajiban yang kami harus lakukan. Badan usaha kami siap melakukan hal itu dan semoga usaha kami dapat berjalan dengan lancar dan baik," ujar Rendy selaku Direktur CV Local Market Group
Beberapa pertanyaan juga ditanyakan oleh Rendy seputar cara-cara pengadministrasian perpajakan. Yayang menjelaskan dengan rinci mulai dari penggunaan web e-Nofa, aplikasi e-Faktur hingga pelaporan menggunakan webfaktur. Yayang juga menambahkan terkait adanya kelas pajak yang akan menjelaskan terkait hal ini dengan lebih dalam. Kelas pajak sendiri dapat diikuti secara langsung di KP2KP Sangatta.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Hidayat Primadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat