Kegiatan penyuluhan pajak kembali diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melalui live Instagram di akun @pajakbadungutara di Denpasar (Rabu, 18/10).

Kegiatan ini bertemakan “Serba-serbi PPN: PKP, Faktur Pajak, SPT Masa PPN”. Siaran kali ini disampaikan oleh Dian dan Juni selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara untuk mengedukasi wajib pajak tentang pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagaimana cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan lain-lain.  

“Pengusaha kecil atau UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun belum wajib menjadi PKP. Kalau omzetnya sudah diatas Rp4,8 miliar dalam satu tahun baru wajib menjadi PKP. Tapi pengusaha kecil atau UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 M tersebut boleh memilih menjadi PKP,” tutur Dian saat penyampaian materi.

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Jadi setiap melakukan transaksi, Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak, ada yang disebut faktur pajak keluaran yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, sedangkan pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. Jadi kalau PKP menjual/menyerahkan barang/jasa itu membuat faktur pajak keluaran, sedangkan kalau memperoleh barang/jasa itu mendapatkan faktur pajak masukan,” sambung Dian.

Selanjutnya Juni menjelaskan tentang penerbitan Faktur Pajak.

“Faktur pajak dibuat melalui aplikasi e-Faktur, ini merupakan aplikasi dekstop, jadi aplikasinya harus diunduh dulu melalui website efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut e-Nofa. Untuk cara pasang aplikasinya, wajib pajak dapat melihat di akun Youtube resmi Ditjen Pajak. Jika masih kesulitan bisa juga datang ke HelpDesk Kantor Pajak untuk dibantu memasang,” jelas Juni.

Sebelum menutup tayangan, Juni menyampaikan apabila ada pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama Badung Utara melalui nomor WhatsApp layanan KPP Pratama Badung Utara yang tertera di akun resmi Instagram @pajakbadungutara.

 

Pewarta:Rizky Layna Kamala
Kontributor Foto: Reza Permana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.