Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga kembali menyapa wajib pajak melalui siaran langsung (live) akun media sosial resmi Instagram @pajakpma3 (Rabu, 18/05). Pada kesempatan kali ini, topik yang menjadi pembahasan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 terkait Faktur Pajak (PER-03).

PER-03 berlaku sejalan dengan berlakunya Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mulai 1 April 2022. Pokok–pokok perubahan dalam PER-03 antara lain pencantuman NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam faktur pajak, penambahan kode transaksi, pengaturan kembali penandatangan e-Faktur, pengaturan kembali faktur pajak pedagang eceran, serta pembatasan waktu unggah.

Dalam PER-03 ini kembali ditegaskan bahwa dalam faktur pajak terutama identitas pembeli wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila tidak mempunyai NPWP maka harus mencantumkan NIK. Jika tidak dicantumkan keduanya maka faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Konsekuensi apabila faktur pajak dianggap tidak lengkap adalah sebagai pembeli tidak bisa mengkreditkan faktur pajak dan bagi penjual otomatis terkena sanksi berupa denda. Sehingga dari awal transaksi jual beli diperlukan kesepakatan dari kedua belah pihak agar saling bekerja sama terkait pemberian data NPWP dan NIK untuk keperluan penerbitan faktur pajak

Kode faktur pajak yang ditambahkan pada PER-03 ini adalah kode 05 yang berlaku untuk wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dipungut dengan besaran tertentu. Kode 05 dipakai untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu misalnya seperti jasa–jasa terkait dengan jasa pengiriman pos, jasa freight forwarding, dan jasa agen perjalanan wisata.

Pengaturan kembali penandatangan e-Faktur sekarang tidak perlu melakukan pemberitahuan ke KPP, cukup merekam atau input saja melalui aplikasi e-Faktur. Kemudian terkait pengaturan kembali faktur pajak pedagang eceran, ada perubahan cukup signifikan pada bagian sisi pembeli, selama pembeli merupakan konsumen akhir maka penjual bisa masuk dalam kategori pedagang eceran jadi tidak wajib untuk membuat faktur pajak standar.

Ketentuan batas unggah faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah faktur pajak dibuat, Contoh kasus pembuatan faktur pajak pada tanggal 10 April maka faktur pajak paling lambat diunggah pada tanggal 15 Mei. Apabila ingin membuat faktur pajak pengganti maka batas unggah faktur pajak pengganti tersebut adalah tetap tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak pengganti sehingga kawan pajak tidak perlu mengubah tanggal seperti tanggal faktur pajak normal.

Dalam PER-03 juga disebutkan perubahan terkait alamat terutama dalam hal wajib pajak yang bertransaksi dengan pembeli yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, KPP Wajib Pajak Madya. Apabila pembeli merupakan wajib pajak terdaftar pada KPP tersebut dan ada pemusatan PPN, dalam hal ternyata transaksi dilakukan dengan kantor cabangnya maka dicantumkan NPWP pemusatan dan alamat cabang. Namun, apabila penerima BKP/JKP adalah kantor pusat maka menggunakan alamat kantor pusat. Jadi, pencantuman alamat dilihat dari penerima.

Kelas pajak ini ditonton oleh 49 wajib pajak, setelah penjelasan pokok-pokok perubahan yang telah disebutkan di atas, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab. Kelas pajakyang dilaksanakan melalui Instagram Live ini merupakan episode 6 dari serangkaian kelas pajak daring berikutnya.