Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan,, dan Konsultasi (KP2KP) Bondowoso Septian Hari Cahyo menyambut kedatangan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Bondowoso (Kamis, 29/11). Wajib pajak tersebut mengunjungi KP2KP Bondowoso karena sertifikat elektroniknya telah kedaluwarsa. Sertifikat elektronik berfungsi sebagai otentifikasi digital wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan berisi tanda tangan elektronik. Sertifikat ini memiliki masa berlaku hingga dua tahun dan perlu diperpanjang jika sudah kedaluwarsa.

"Proses pengajuan sertifikat elektronik memerlukan beberapa berkas pendukung, seperti salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan dan pengurus, dokumen pendirian perusahaan, serta bukti pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertifikat elektronik," jelas Septian.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan di tempat wajib pajak terdaftar, kecuali ada kondisi khusus yang telah divalidasi oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika pengurus tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan melalui surat kuasa pengurus yang telah dibubuhi meterai. Kantor pajak akan memproses perpanjangan masa berlaku sektifikat elektronik dalam satu hari kerja jika syarat administrasinya telah terpenuhi. Setelah petugas memproses permohonan wajib pajak, maka wajib pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik yang baru melalui laman https://efaktur.pajak.go.id.

"Terima kasih atas pelayanan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik PKP yang sangat cepat. Sertifikat ini saya butuhkan untuk lapor SPT Masa PPN dan saya tidak mau terkena denda atas keterlembatan pelaporan SPT Masa PPN," ujar Fera, salah satu wajib pajak.

Dalam urusan perpajakan, sertifikat elektronik digunakan untuk mengakses beberapa layanan pajak secara online, salah satunya untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.

Pewarta: Septian Hari Cahyo
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.