Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Aswin Jaya Group (Jumat, 9/6). Kunjungan lapangan ini merupakan tindakan lanjutan dari pengajuan permohonan pengukuhan PKP yang sebelumnya telah disampaikan oleh wajib pajak.

Aswin, selaku direktur dari salah satu perusahaan konstruksi di Kabupaten Pinrang, mengajukan permohonan pengukuhan PKP di KP2KP Pinrang dengan tujuan menerbitkan faktur sebagai syarat bermitra dengan bendahara pemerintah. “Faktur digunakan oleh bendahara pemerintah sebagai syarat pembayaran LS,” tambah Aswin.

Aisyah, petugas loket yang melakukan kunjungan lapangan, mendatangi lokasi usaha Aswin di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang. Aisyah menjelaskan urgensi kunjungan lapangan kepada Aswin serta menanyakan proses bisnis terkait usaha yang sudah dijalankan Aswin sejak tahun 2022 ini. “Kunjungan lapangan merupakan langkah untuk menguji kebenaran alamat dan keberadaan usaha, memastikan kesesuaian dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang dijalankan, serta mendapatkan gambaran dari proses bisnis yang dijalankan oleh wajib pajak,” jelas Aisyah.

Selain memberikan penjelasan terkait kunjungan lapangan, Aisyah juga menjelaskan langkah selanjutnya dalam proses pengukuhan PKP. “Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak dengan membawa permohonan sertifikat elektronik (sertel) serta lampirannya untuk diterbitkan sertel. Sertel inilah yang akan digunakan untuk mengakses aplikasi e-faktur, baik yang berbasis desktop maupun web,” jelas Aisyah.

Sebelum meninggalkan lokasi, Aisyah mengingatkan Aswin terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalani setelah dikukuhkan sebagai PKP. “PKP sendiri memiliki tambahan kewajiban selain lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu juga menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan,” papar Aisyah.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.