
Jalan Jenderal Sudirman, Arjowinangun menjadi wilayah kedua penyisiran wajib pajak dilakukan (Rabu, 24/7). Penyisiran dilakukan pada wilayah yang merupakan pusat kegiatan ekonomi Desa Arjowinangun, mengingat banyaknya tempat usaha yang disisir, kegiatan ini dilakukan selama dua hari. Tim Pengawasan dan Ekstensifikasi berhasil menyisir sejumlah 44 wajib pajak.
Sama seperti kegiatan penyisiran sebelumnya daftar, setor, dan lapor masih menjadi tiga fokus utama. Pendekatan juga dilakukan terhadap wajib pajak yang masih belum bisa membedakan antara pajak daerah dan pajak pusat.
Permasalahan kebanyakan wajib pajak adalah kurangnya edukasi tentang apa itu perpajakan. Seperti halnya, penggunaan NPWP masih sebatas untuk berhutang pada Bank atau hanya untuk memperpanjang izin usahanya semenjak berlakunya KSWP. Hal ini, masih menjadi konsen bagi KP2KP Pacitan khususnya untuk mengedukasi wajib pajak.
Penyisiran tidak hanya dilakukan untuk menghimbau, tetapi juga untuk menggali potensi bagi wajib pajak yang ternyata belum mendaftarkan usahanya. Dalam hal ini, Tim Pengawasan dan Ekstensifikasi memiliki catatan yang digunakan untuk mempermudah pengawasan terhadap wajib pajak yang telah dihimbau. Apabila wajib pajak tidak memperdulikan himbauan, maka KP2KP Pacitan akan menyurati secara resmi kepada wajib pajak.
Penyisiran ini akan terus dilakukan pada dua wilayah yang menjadi wilayah pengawasan pada piloting KPP Mikro yang direncanakan hingga awal September mendatang.
- 81 kali dilihat