Arifin,salah satu wajib pajak datang ke KP2KP Bengkayang untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya di bidang kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Senin, 26/7). Arifin datang dengan mematuhi protokol kesehatan seperti dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Arifin dalam kesehariannya merupakan seorang wiraswasta di bidang penjualan barang Alat Tulis dan Kantor (ATK) di Bengkayang. Sebelumnya, Arifin merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Pontianak dan sekarang melanjutkan usaha yang diwarisi dari orang tuanya.

“Baru pertama kali berkunjung ke kantor pajak karena bingung kewajiban perpajakan usaha kami seperti apa. Kami rasa perlu mendapatkan informasi seperti ini karena tidak ingin menjadi warga negara yang tidak patuh pajak,” kata Arifin.

“Dari awal bapak yang menjalankan usaha, sebenarnya juga sudah menginformasikan ke saya bahwa kewajiban perpajakannya hanya lapor dan bayar saja namun karena ingin memastikan dan agar lebih jelas lagi infonya maka saya memutuskan untuk datang ke KP2KP (Bengkayang),” tambah Arifin

Petugas Pajak menjelaskan kepada Arifin bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Arifin sebagai Wajib Pajak UMKM adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor PP 23 tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang lebih lanjut mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Setelah selesai berkonsultasi, Arifin pamit untuk melanjutkan kegiatan pribadinya dan menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh pegawai dari KP2KP Bengkayang.

Arifin berharap pelayanan di KP2KP Bengkayang dapat selalu menjadi andalan bagi para wajib pajak yang ingin melaksanakan atau sekedar ingin berkonsultasi mengenai urusan perpajakannya.

“Saya berharap KP2KP Bengkayang dalam hal pelayanannya dapat terus berkembang mengikuti jaman dan tetap menjadi andalan bagi wajib pajak yang bingung dengan perpajakannya. Maju terus untuk KP2KP Bengkayang dan pajak kita,” pesan Arifin.