
Salah satu pengurus wajib pajak baru berbentuk perseroan komanditer yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi loket Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 10/5). Kunjungan wajib pajak ini untuk belajar cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa. Kehadiran wajib pajak disambut oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Putu Rizky Widyanata.
“Bli, perusahaan saya baru terdaftar PKP bulan lalu (April 2023) dan saya diberi tahu kalau PKP itu wajib lapor SPT PPN tiap bulan. Saya minta tolong diajari cara untuk melapornya, nggih?” ungkap wajib pajak.
Rizky menjelaskan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Masa PPN dari awal sampai terbit bukti pelaporan berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sambil mempraktikkan langkah-langkah yang disampaikan petugas, wajib pajak juga mencatat dalam buku catatannya sebagai pengingat jika nanti harus membuat faktur pajak lagi. Setelah pelaporan selesai, Rizky mengingatkan kembali kepada wajib pajak bahwa SPT PPN ini wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
“Jangan sampai telat ya, Bu. Jika telat dendanya lumayan besar, yaitu Rp500 ribu,” imbuh RIzky.
Sebelum meninggalkan meja TPT, wajib pajak yang bergerak di bidang jasa perdagangan ini mengucapkan terima kasih karena telah mendapatkan pengetahuan dan memahami cara melapor SPT Masa PPN. Wajib pajak juga mengatakan bahwa ia akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta:Gusti Putu Rizky Widyanata |
Kontributor Foto:Gusti Putu Rizky Widyanata |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat