Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, selaku Competent Authority (CA) Indonesia dan Federal Administrator of Public Revenue Argentina Carlos Daniel Castagneto, selaku CA Argentina menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pertukaran Informasi Secara Otomatis untuk Tujuan Perpajakan (selanjutnya disebut Memorandum of Understanding/MoU) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan the Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP). Penandatanganan MoU antara CA Argentina dan CA Indonesia ini dilakukan terpisah di Buenos Aires (Kamis, 10/11/2022) dan di Jakarta (Rabu, 7/12/2022).

Sebagai negara yang telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), Indonesia dan Argentina telah bertukar informasi secara otomatis sejak tahun 2018. Pertukaran informasi secara otomatis dilakukan atas informasi keuangan yang dicakup dalam Common Reporting Standard (CRS). Adanya MoU ini akan menjadi legal basis bagi Indonesia dan Argentina dalam melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis di luar informasi keuangan dalam CRS, yaitu informasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (AEOI on Withholding Tax). Pertukaran informasi secara otomatis tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dimulai sejak tahun 2023.

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan memperoleh informasi terkait penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari Argentina dan telah dipotong pajak penghasilannya oleh wajib pajak Argentina, dan sebaliknya. Selain itu, informasi terkait modal yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia di Argentina seperti informasi kepemilikan harta tidak bergerak, juga akan dipertukarkan. Informasi-informasi tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data perpajakan dalam pelaksanaan manajemen analisis risiko, pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP menyadari bahwa kerja sama antarnegara merupakan alat yang sangat krusial dalam menangkal praktek penghindaran pajak. Dengan demikian, keberadaan MoU akan membantu upaya DJP dalam mengumpulkan data, khususnya data dari transaksi lintas batas negara. Selain itu, adanya kerja sama antara DJP dan AFIP ini menjadi salah satu bentuk komitmen global dalam memerangi penghindaran pajak lintas negara serta dalam rangka mewujudkan transparansi perpajakan global yang inklusif.

Pewarta: Caecilia Cindy Puspita Diah Rosinta
Kontributor Foto: Dokumentasi DJP
Editor: Arif Miftahur Rozaq