Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kegiatan penyisiran dan menemukan kegiatan pembangunan di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Selasa, 5/12).

Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas kegiatan pembangunan yang dilakukan.

Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau Jasa Konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan. Berdasarkan hasil pendataan dan kunjungan lapangan, diperoleh informasi bahwa Wajib Pajak sedang melaksanakan KMS rumah tinggal dengan total luas bangunan diatas 200 m2. Maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pengeluaran Wajib Pajak terkait kegiatan pembangunan tersebut terutang PPN KMS.

"Wajib pajak mengaku belum mengetahui bahwa terdapat pajak yang terutang atas kegiatan pembangunan yang dilaksanakan. Maka dari itu kami sosialisasikan terkait aturan PPN KMS yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran sebesar 2,2% dari seluruh RAB yang telah dikeluarkan. Kami harapkan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya, dan apabila menemukan kendala, dapat menghubungi kami kembali," tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP mengingat batas waktu terakhir adalah 31 Desember 2023.

 

Pewarta: Aditya Paramartha
Kontributor Foto: Aditya Paramartha
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.