Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran hadir sebagai salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis (bimtek) Perkoperasian yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Antariksa, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 15/9). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak koperasi yang ada di Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan hadir sebagai narasumber, tim dari KPP Pratama Kisaran memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak badan usaha, khususnya koperasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran Winston. Winston menjelaskan secara rinci terkait hak dan kewajiban wajib pajak koperasi. Winston juga mengimbau para wajib pajak koperasi untuk melaksanakan kewajibannya secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang apa saja yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak koperasi. Terkait kewajiban wajib pajak, Winston menyampaikan bahwa jika wajib pajak koperasi memerlukan informasi lebih lanjut terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak koperasi dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” pungkas Winston.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Kisaran
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga