
Sejumlah wajib pajak memberikan testimoni atas pelaksanaan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Kamis, 7/4).
“Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu program dari pemerintah yang cukup ditunggu oleh para wajib pajak. Dengan diadakannya Sosialisasi PPS oleh KPP Pratama Bulukumba, ini sangat membantu kami sebagai pengusaha yang belum terlalu paham mengenai Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Sudirman selaku salah satu wajib pajak yang mengikuti kegiatan Sosialisasi PPS KPP Pratama Bulukumba.
“Usaha saya berjalan di bidang percetakan, salah satunya jual beli Alat Tulis Kantor (ATK). Sebelumnya saya pernah mengikuti Tax Amnesty dan rencananya saya mau mengikuti PPS ini,” lanjut Sudirman.
Menurut Sudirman, seluruh petugas di KPP Pratama Bulukumba sangat membantu setiap penyelesaian kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, Sudirman sangat senang berkonsultasi dengan petugas di KPP Pratama Bulukumba.
“Petugas disini ramah ramah, terutama yang di loket. Sangat membantu saya apabila ingin berkonsultasi maupun mengajukan permohonan. Sejauh pengalaman saya disini, tidak ada petugas yang mempersulit saya, semuanya aman terkendali tidak ada kendala,” tambah Sudirman.
Pihak KPP Pratama Bulukumba pun menyatakan melalui PPS ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela. Timbal balik dari pelaporan sukarela ini, wajib pajak terbebas dari sanksi administratif. Selain itu wajib pajak yang menjadi peserta PPS juga mendapat perlindungan data. Data harta wajib pajak yang dilaporkan tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan pidana.
- 15 kali dilihat