Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menyelenggarakan Kelas Pajak dan Bimbingan Teknis terkait Pembuatan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula KP2KP Purwodadi, Jl. Letjen. Suprapto No. 127, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Senin, 13/3).

Acara ini dihadiri oleh lima belas Bendahara Instansi Pemerintah Pusat di wilayah Kabupaten Grobogan, seperti Bendahara Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Purwodadi dan Bendahara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Grobogan.

Penyuluh KPP Pratama Blora Wasilan menyampaikan bahwa e-Bupot Unifikasi diciptakan untuk memudahkan bendahara dalam aspek administrasi perpajakan, mulai dari pemotongan atau pemungutan, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Penggunaan e-Bupot Unifikasi telah diwajibkan sejak April 2022, namun masih banyak bendahara yang belum mengimplementasikan ketentuan tersebut.

Kepala KP2KP Purwodadi Achmad Soleh menyampaikan harapannya kepada peserta yang hadir untuk dapat segera menerapkan penggunaan e-Bupot Unifikasi dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa setiap bulan, sehingga angka kepatuhan pelaporan SPT Masa di wilayah Kabupaten Grobogan dapat terus meningkat.

Pewarta:Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah
Editor:Dyah Sri Rejeki