Business Development Services (BDS) adalah salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melayani wajib pajak, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan salah satu metode penyuluhan perpajakan yang digabungkan dengan layanan pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM. Ikut mendukung program untuk UMKM, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro melaksanakan kegiatan BDS secara daring melalui media Zoom Meeting yang dilangsungkan di KPP Pratama Bojonegoro (Senin, 29/06).

BDS KPP Pratama Bojonegoro kali ini mengangkat tema "Memanfaatkan Insentif PPh UMKM di Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020". Sebanyak 12 Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan penyuluhan ini.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Bojonegoro Fitranto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta wajib pajak dalam mengikuti kegiatan BDS ini. Fitranto menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.03/2020 adalah insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Corona Virus Disease (Covid-19). “Pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional, termasuk Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, maka perlu diberikan insentif pajak agar usaha tetap bertahan,” kata Fitranto.

Selanjutnya pemaparan materi disampaikan dengan menarik oleh Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Bharata Wisnu Nugroho. Wisnu menyampaikan bagaimana cara agar usaha tetap eksis di masa pandemi Covid-19 dan bagaimana cara memanfaatkan insentif pajak Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Wisnu menjelaskan siapa penerima insentif, bagaimana cara pemberian insentif, dan cara pengajuan permohonan untuk medapatkan insentif tersebut.

Wisnu mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan laporan kalau sudah menerima insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) UMKM ini. “Jangan lupa laporan realisasi PPh final UMKM Ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak,” pesan Wisnu.

Pada kesempatan tersebut, Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Tikno Suhendro mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment, sehingga wajib pajak dapat menghitung, membayar, melapor kewajiban perpajakannya secara mandiri. Tikno menyampaikan untuk segera memanfaatkan insentif pajak UMKM. “Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif PPh Final DTP segera untuk mengajukan permohonan surat keterangan,” kata Tikno.

Selanjutnya, Pelaksana KPP Pratama Bojonegoro A. Fuad Hasan menyampaikan teknis bagaimana wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah pada laman www.pajak.go.id.

Di akhir acara, Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro menyampaikan terima kasih atas peran serta wajib pajak mengikuti kegiatan BDS ini. Tim penyuluh mengapresiasi wajib pajak, meskipun BDS dilakukan secara daring, tidak menyurutkan semangat wajib pajak mengikuti kegiatan tersebut.