
Pengusaha agen elpijji 3 kg menyambut baik terbitnya aturan baru perpajakan mengenai PPN atas penyerahan gas elpiji 3 kg. Mereka juga siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 220/PMK.03/tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu . Sikap pengusaha ini terlihat dari acara dialog perpajakan yang digagas Hiswana Migas Banten dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur. Kegiatan diselenggarakan di pokel Garden Resto, Serang (Kamis, 25/2).
Pertemuan dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan di ruang terbuka. Peserta diwajibkan menggunakan masker selama acara dan menjaga jarak antar kursi.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi III Dibjo Margianto memberikan sosialisasi aturan PMK 220 tahun 2020. Ia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 220/PMK.03/tahun 2020 mengatur tentang nilai lain atas penyerahan gas elpiji 3 kg.
Para pengusaha menyatakan siap bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menyukseskan pelaksaan PMK tersebut. Pengurus Hiswana Migas DPC Banten Lukman Yudi menegaskan komitmen tersebut dalam sambutannya.
“Kita sangat mendukung terselenggaranya penerimaan negara, tetapi tidak terlalu membebani pengusaha,” ujar Yudi.
Para pengusaha berharap nilai lain tersebut memudahkan dan tidak membebani pengusaha sehingga tidak berdampak kepada harga jual gas elpiji 3 kg di masyarakat. Sebelumnya pengusaha merasa terbebani dengan kewajiban PPN 10% walau pengusaha boleh mengkreditkan pajak masukannya.
Melengkapi dialog, KPP Pratama Serang Timur memberikan pelatihan teknis penerbitan faktur pajak atas penyerahan elpiji memakai aplikasi e-Faktur. Account Representative Muhammad Fadly yang memberikan pelatihan mengingatkan para pengusaha untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu.
Kepala Kantor Yatmi Pujiastuti berharap sinergi dengan Hiswana Migas bisa meningkatkan kepatuhan pajak baik kepatuhan pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
“Kami berharap kontribusi pajak dari agen elpiji bisa meningkat,” ujar Yatmi.
- 104 kali dilihat