Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan edukasi terkait Multi-Factor Authentication (MFA) kepada para wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kutacane, Jalan Iskandar Muda No 10, Kutacane, Aceh Tenggara (Selasa, 3/12). Edukasi tersebut disampaikan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan Bendahara Pemerintah Daerah yang datang ke kantor pajak karena terkendala tidak dapat login pada akun DJP Online.
Salah satu wajib pajak yang datang, Rahma, menyampaikan kendalanya saat akan melakukan login pada akun DJP Online. “Saya sebenarnya mau buat kode billing, tapi hari ini ada kendala saat mau login ke d DJP Online, Pak,” ujar Rahma. Beberapa wajib pajak lainnya juga menyampaikan kendala yang sama saat login pada laman DJP Online.
Pada kesempatan tersebut, Achmad Giffary selaku Petugas TPT KP2KP Kutacane menyampaikan penjelasan terkait kendala wajib pajak di laman DJP Online.
“Jadi sebenarnya MFA ini mudah karena hanya manambahkan langkah autentikasi di email atau SMS saja. Yang penting adalah nomor HP atau email Bapak valid sehingga otentifikasinya berjalan lancar. Apabila data nomor HP atau email belum sesuai, harus dilakukan perubahan data terlebih dulu,” jelas Achmad
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah memberikan penjelasan bahwa MFA dimaksudkan untuk untuk menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJP Online untuk tujuan keamanan data dan menghindari pencurian akun. Sistem MFA pada aplikasi DJP Online akan mengirimkan token kepada wajib pajak, di mana ia harus melakukan input token tersebut pada saat login. Terkait dengan token tersebut, wajib pajak dapat memilih opsi, seperti email ataupun SMS.
“Implementasi MFA pada DJP Online mulai dijalankan sejak tanggal 1 Desember 2024. Namun Rabu sore kemarin, tampilan DJP Online tetap memungkinkan login tanpa menggunakan MFA. Hal ini dikarenakan karena ada masa persiapan buat wajib pajak menerapkan MFA,” jelas Qomarudin.
Qomarudin menambahkan bahwa selama masa transisi tersebut, diharapkan kepada wajib pajak untuk melakukan update data secara mandiri melalui aplikasi DJP Online yang meliputi nomor HP dan alamat email yang digunakan.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Aji Permana |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat