Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur yang berlokasi di Desa Padang Kempas, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur (Selasa, 7/2).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi permohonan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Permohonan data ILAP sendiri merupakan perwujudan dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Kaur sesuai dengan KEP-122/PJ.08/2023, KEP-97/PK.5/2023, 415-4-27/PK.05/2023 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kabupaten Kaur. Pegawai yang bertugas pada kunjungan kali ini adalah Dwi Ardianysah dan Ismi Alifia Prisman.
Petugas pajak langsung mendatangi bidang tata usaha untuk memberi surat pengantar dan disambut oleh pihak administrasi dan tata usaha, Mutmainah. Adapun data yang diminta untuk segera dikonfirmasi ketersediannya adalah Data Pegawai Negeri Sipil Daerah yang terdiri atas beberapa data identitas seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan penghasilan. Jenis data tersebut termasuk Data Pengecualian yang tetap membutuhkan konfirmasi apakah datanya tersedia atau tidak. Data tersebut nantinya akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua untuk diolah kembali dan dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.
“Surat ini sebelumnya memang sudah pernah kami terima dan ada data yang sudah kami konfirmasi, namun masih ada kekurangan dalam pengumpulan data di tahap pertama tersebut yang akan segera kami setorkan sehubungan dengan datangnya kunjungan dari KP2KP Bintuhan untuk mengingatkan instansi kami di tahap kedua ini,” ujar Mutmainah setelah petugas sebelumnya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke kantor BKPSDM Kabupaten Kaur.
"Data-data Pegawai Negeri Sipil Daerah ini akan digunakan sebaik-baiknya oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pemetaan hak dan kewajiban yang telah ditunaikan wajib pajak PNS daerah seperti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP," jelas Ismi.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat