Ribuan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti kajian mengenai pajak dari sudut pandang Islam yang diselenggarakan melalui media telekonferensi dari Masjid Salahuddin, Kantor Pusat DJP, Jakarta (Kamis, 15/7). Kajian berseri untuk memperingati Hari Pajak 2021 ini diadakan selama empat hari sejak Senin, 12 Juli 2021.

Pada hari pertama, penceramah mengulas salah satu hadis nabi muhammad yang selama ini diterjemahkan: “Sesungguhnya pemungut pajak akan masuk neraka.” (HR. Ahmad 4/109, dan Abu Dawud Kitab Al-Imarah:7)

“Penerjemahan al-muksu dengan pemungut pajak adalah penerjemahan yang tidak tepat. Terdapat banyak istilah Bahasa Arab yang diterjemahkan sebagai pajak termasuk jizyah, ushr, dan kharaj,” kata Gusfahmi Arifin, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat yang juga penulis buku Pajak dan Syariah pada kajian hari pertama.

Gusfahmi meneruskan, “Dalam praktik yang terjadi, para sahabat menjadi pemungut jizyah, ushr, maupun kharaj. Kalau pemungut pajak masuk neraka berarti  Umar bin Khattab, Khalid bin Walid akan masuk neraka. Tentu hal ini salah. Al-muksu bukanlah pemungut pajak, tetapi tukang palak. Pemungut pajak melakukan pekerjaan dalam berdasarkan undang-undang sedangkan al-muksu adalah tukang palak yang mengambil uang dari para pedagang untuk kepentingan sendiri.”

Di akhir ceramahnya, Gusfahmi menekankan bahwa setiap satu rupiah yang diberikan orang beriman, dipandang oleh Allah SWT sebagai kebaikan. "Famay ya'mal mitsqala zarratin khairayyarah," tutupnya.

Pada pengajian hari berikutnya, jemaah mendapatkan penjelasan tentang sudut pandang fikih (fiqh) terhadap pajak yang disampaikan oleh Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqh Indonesia. Kemudian, pengajian dilanjutkan dengan penjelasan tentang sumber pendapatan negara dalam Islam yang disampaikan oleh Hendra Khalid, Dosen Pasca Sarjana Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta, Universitas Islam Negeri, dan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.

Pada hari terakhir, jemaah mendapatkan kelengkapan pemahaman tentang pajak dalam Islam pada saat ustaz Yusuf Helmy menjelaskan prisnsip-prinsip pemajakan dalam sejarah Islam. Praktisi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dari Karim Bisnis Consulting ini menjelasakan bahwa pada masa sahabat telah terjadi praktek pemungutan pajak atas tanah, di mana para pemimpin Islam saat itu menyesuaikan prinsip-prinsip pemungutan pajak dengan situasi dan kondisi yang dialami umat pada zamannya.