Zakat dan pajak adalah dua fakta yang hidup bersamaan di kenyataan berbangsa dan bernegara.

“Bukan cuma fakta, zakat dan pajak sudah teruji untuk bisa terus eksis di kenyataan keseharian kita sampai hari ini,” kata Eko Novianto Nugroho dalam acara bedah buku Biarkan Zakat & Pajak Berbeda di Ambon, Maluku (Senin, 06/07).

Menurut Fungsional Pemeriksa Pajak ini, zakat dan pajak mengalami dinamikanya. Kedudukan Zakat yang sekarang tak sama persis dengan kedudukannya di masa lalu. Pajak yang sekarang pun berbeda dengan pajak di masa lalunya.

“Sekarang, kita berada di era meningkatnya semangat berzakat dan terus meningkatnya peran pajak dalam penerimaan negara,” tambah Eko.

Sudah saatnya, Eko menjelaskan, masyarakat meninggalkan pembahasan soal eksistensi yang saling menafikan karena keduanya bahkan sudah eksis di perundangan-undangan yang ada.

Eko menilai, masyarakat sudah saatnya untuk mulai membahas hal-hal yang berkaitan dengan harmonisasi keduanya dan terus berusaha menemukan ruang harmoni yang optimal, demi penghindaran pemungutan yang berulang untuk objek yang sama.

Perlu waktu yang cukup bagi publik untuk memahami soal-soal yang berkaitan dengan eksistensi zakat dan pajak, soal dinamika keduanya, dan soal harmonisasi keduanya. “Untuk sementara, kita hindari dahulu pembahasan-pembahasan aspek strukturalnya,” tutur Eko.

Acara yang dihelat secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020.  Rencananya DJP akan menyelenggarakan acara bedah buku sebanyak dua sesi.