Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar melalui petikan putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa tindak pidana perpajakan a.n. SS (Senin, 29/8). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kota Makassar.

Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar. Tindak pidana tersebut diketahui melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdakwa SS melalui CV KP sendiri terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak tanggal 11 Februari 2011 dengan kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan dan pemeliharaan tower BTS (Base Transceiver System).

Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda kurang lebih Rp1,1 miliar. Hukuman tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki/dikuasai terdakwa yang telah disita  berupa satu unit Hydraulic Excavator yang berlokasi di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut dengan ketentuan apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Uang hasil penjualan lelang tersebut nantinya akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana perpajakan tersebut. ''Hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan,'' tutur Hendrayana.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 (dua) tahun penjara.

 

Pewarta: Satrio Ramadhan
Kontributor Foto: Satrio Ramadhan
Editor: Satrio Ramadhan