Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado menghadiri undangan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Ruang Rapat Kantor Pusat Unsrat, Sulawesi Utara (Kamis, 25/1). Acara ini dihadiri oleh kurang lebih seratus peserta yang di antaranya terdiri dari dekan, ketua lembaga, sekretariat, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), sekretariat lembaga, tim pengelola dan remunerasi, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), bendahara pengeluaran ,serta bendahara penerimaan unit kerja.
Acara diawali oleh sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Dwi Anggardini Sulistyorini.
“Kami, KPP Pratama Manado, akan mensosialisasikan aturan baru yang akan merubah perhitungan ke depannya, yakni terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER),” ucap Anggar di forum tersebut.
Selanjutnya, Plt. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Ronny Maramis juga memberikan sambutan sekaligus menandai dibukanya acara pada hari itu.
“Acara saat ini sangat penting, kita berharap dari tahun ke tahun Unsrat semakin baik, profesional, dan akuntabel dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tutur Ronny Maramis. Setelah itu, Penyampaian materi dilakukan oleh Penyuluh Pajak Heince Verly Pangalila dan Bakri Tangnga.
Heince menjelaskan perbedaan perhitungan PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 dengan perhitungan menggunakan TER sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Dampak diberlakukannya aturan ini bagi bendahara adalah mempermudah perhitungan pajak para pegawai dan juga memberikan kesederhanaan dalam penerbitan bukti potong. Sedangkan bagi para pegawai, diberlakukannya tarif ini akan memperbesar take home pay pada bulan Januari-November, namun pajak yang akan dibayarkan di bulan Desember akan lebih besar dibandingkan bulan lainnya.
Setelah pemaparan materi, acara pun dilanjutkan dengan diskusi aktif dantara penyuluh pajak dengan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Melalui kegiatan ini, Anggar berpesan agar Tim Keuangan Unsrat dapat lebih mudah dalam memahami peraturan baru terkait TER dan tidak kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Galuh Pramesti Cahya Ndang Saputri |
Kontributor Foto: Galuh Pramesti Cahya Ndang Saputri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat