
“Instansi pemerintah dapat menunjuk Subunit Organisasi untuk membantu pelaksanaan hak/pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu,” jelas Isabella Irma Fevrianie, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo dalam acara sosialisasi aplikasi e-Bupot di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri (Selasa, 26/7).
Irma menjelaskan bahwa pendaftaran subunit organisasi dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Kemudian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Nomor Identitas Subunit Organisasi, Subunit Organisasi juga akan diberi Surat Keterangan Terdaftar Subunit Organisasi Pemerintah yang didalamnya tercantum username dan password untuk mengakses aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
Lebih lanjut Irma menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban negara belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Subunit Organisasi menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah meliputi pemotongan dan/atau pemungutan pajak; penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik; perekaman data faktur yang diterima dari rekanan dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); pembuatan kode billing dan pembayaran atau penyetoran pajak; pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan Subunit Organisasi; serta hak dan kewajiban lainnya.
“Subunit Organisasi merupakan user pembantu instansi pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sehingga terdapat perbedaan kewenangan akses atas fitur dan fungsi yang disediakan dalam aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah antara user Instansi Pemerintah dan user Subunit,” pungkas Irma.
Penyuluh Pajak juga menjelaskan tata cara perekaman Subunit Organisasi serta pengaplikasian menu-menu yang terdapat pada aplikasi e-Bupot Subunit Organisasi. KPP Pratama Sukoharjo berharap bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dengan baik sehingga dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 211 kali dilihat