
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II hadir dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Akademi Pariwisata (Akparta) Mandala Bhakti Surakarta (Rabu, 7/9). Hadir dalam sesi kedua PKKMB, yang mengambil tema pendidikan anti korupsi dan sadar pajak.
Direktur Akparta Mandala Bhakti Surakarta Septi Wulandari dalam sambutannya mengatakan acara ini diadakan dengan tujuan menanamkan sikap anti korupsi. Menurutnya korupsi merupakan salah satu “penyakit kronis” bangsa ini, sehingga bangsa ini selalu terhambat kemajuannya.
“Maka dari itu, sikap jujur dan amanah sangat penting untuk dimiliki setiap anak muda bangsa ini, sebab pemuda merupakan pemimpin masa depan yang akan memimpin negara ini,” ujar Septi.
Sebagai narasumber pada materi pendidikan anti korupsi adalah Kepala Seksi IV KPP Pratama Sukoharjo Sri Hanung Menang. Ia mengatakan istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi.
“Korup berarti busuk, buruk, suka menerima uang sogok atau memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Korupsi adalah perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya,” papar Hanung mengawali presentasi.
Hanung kemudian menjelaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut ia menjelaskan ada 9 nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).
Mengakhiri materi pendidikan anti korupsi, Hanung mengajak agar mahasiswa untuk turut ambil peranan dalam menegakkan gerakan anti korupsi. “Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia,” pungkas Hanung.
Pewarta: Huge Jendra Yuningrat |
Kontributor Foto:Huge Jendra Yuningrat |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 15 kali dilihat