Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan menyasar Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di sebuah bangunan berupa kolam renang di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 6/9). Kegiatan KPDL kepada KMS ini bertujuan untuk menggali potensi objek pajak bangunan baru yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Petugas KP2KP Benteng yang bertugas di kegiatan ini adalah Restu Fajar Subhakti. Ia mendatangi sebuah bangunan kolam renang untuk umum yang memiliki luas lebih dari 200 meter persegi. Dalam kunjungan ini petugas KP2KP Benteng tidak bertemu pemilik bangunan, akhirnya penggalian data dilaksanakan via telepon dan dikonfirmasi memang betul luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.

Restu menjelaskan bahwa PPN KMS ini merupakan pajak membangun sendiri, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.

"Untuk tarif yang dikenakan untuk PPN KMS sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah," jelas Restu.

Hal tersebu merujuk pada Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif PPN KMS sebesar 2,2% merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 PPN dikalikan dengan DPP. Lebih lanjut Restu juga menjelaskan bahwa saat terutang PPN KMS adalah saat pendirian bangunan dimulai hingga selesai bangunan, dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi dalam jangka waktu dua tahun.

Pihak KP2KP Benteng berharap dengan dilaksanakannya KPDL terhadap KMS bisa mengoptimalkan program penggalian potensi wajib pajak dan menambah angka penerimaan pajak khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan