
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar bersama Radio Senda Samawa (Rasesa FM) menyapa wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dalam gelar wicara radio dengan tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kabupaten Sumbawa (Jumat, 10/12).
Kepala Seksi Pelayanan Ni Made Ulantari, Asisten Penyuluh Pajak Rizal Muhaimin menjadi narasumber gelar wicara. Mereka menjelaskan terdapat enam pokok perubahan dalam UU HPP meliputi perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, dan UU Cukai.
Mereka juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi terbaru terkait perubahan-perubahan aturan perpajakan dalam UU HPP.
Rizal Muhaimin menuturkan bahwa salah satu topik yang hangat di perbincangkan masyarakat adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. “Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak langsung menyebabkan setiap orang harus membayar pajak,” jelas Rizal.
Melalui gelar wicara radio, KPP Pratama Sumbawa Besar berharap mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP.
- 14 kali dilihat