
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo gelar Radio Talkshow (gelar wicara) bertemakan Bincang Pajak yang menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi di Radio Suara Kota Probolinggo 101,7 FM (Kamis, 16/6).
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 13.30 s.d. 14.00 WIB. Adapun Tim Penyuluh Pajak yang bertindak sebagai narasumber adalah Fendi Jatmiko dan Ambarwati Puspa Renaningtyas. Tujuan kegiatan ini diadakan adalah untuk memberikan informasi up to date tentang perpajakan sekaligus mengimbau kepada wajib pajak untuk ikut serta dalam PPS.
PPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Melalui PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
"Banyak manfaat yang didapat melalui PPS, diantaranya adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap, dan data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," jelas Fendi Jatmiko.
Pembahasan berikutnya adalah tarif baru PPN 11% yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP. "Tarif baru PPN 11% berlaku mulai tanggal 1 April 2022," ujar Ambarwati.
Tidak hanya PPS dan tarif baru PPN, SPT Unifikasi juga menjadi pokok bahasan dalam gelar wicara ini .SPT Unifikasi adalah proses penyatuan/penyeragaman beberapa jenis pasal pajak penghasilan ke dalam satu SPT Masa.
SPT Masa yang dilakukan unifikasi antara lain: PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pelaporan SPT Masa Unifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dapat diakses melalui laman www.djponline.pajak.go.id. "Dengan adanya SPT Unifikasi, wajib pajak dapat lebih mudah dan lebih sederhana dalam melaporkan SPT Masa" pungkas Ambarwati.
- 25 kali dilihat