
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengadakan kegiatan gelar wicara radio dengan tema "Tamu Kita" bertempat di Studio Radio Montini 106 FM, Kota Manado (Senin, 7/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta ketentuan-ketentuan perpajakan terbaru.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Manado yang bertugas adalah Rahmi Karim dan Bakri Tangnga yang dipandu oleh Penyiar Radio Montini 106 FM Dian. Pada saat gelar wicara radio, Bakri dan Rahmi membahas mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang terbaru seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sampai dengan tata cara penyampaian pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Pada saat memberikan penjelasan, Bakri tidak lupa untuk menyampaikan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terkadang wajib pajak salah dalam memahami tata cara pemenuhan kewajiban PBB pedesaan dan perkotaan sehingga terkadang datang ke KPP Pratama Manado untuk melakukan pembayaran PBB.
Pada kesempatan ini, Bakri menyampaikan tentang penting sekali untuk mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan perpajakan dan apa saja kewajiban masyarakat yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Masyarakat sering tidak tahu mengenai pajak dan merasa takut ketika mendengar kata ‘pajak’, maka dari itu kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat semakin familier dan paham terhadap pajak,” ungkap Bakri.
Pada akhir kegiatan, tak lupa Bakri mengingatkan pendengar Radio Montini yang ber-NPWP untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, apalagi sekarang Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan fasilitas berupa pelaporan secara daring, yaitu menggunakan e-Filing di pajak.go.id.
“Kalau menyampaikan SPT Tahunan di kantor pajak, terbatas di hari kerja saja. Tapi dengan sistem daring ini, maka wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT tahunan 7 hari dalam seminggu, 24 jam sehari. Maka dari itu, diharapkan agar pendengar di mana pun berada, segera melaporkan pajak sebelum melewati batas 31 Maret,” tutur Bakri.
- 15 kali dilihat