
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Bintuhan 98.8 FM menyapa pendengar dalam segmen Dialog Bintuhan Menyapa di Studio RRI Bintuhan, Pondok Pusaka, Kabupaten Kaur (Kamis, 30/6).
Gelar wicara berlangsung selama kurang lebih satu jam mulai pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB dengan tema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Dipandu oleh Penyiar Rohil Minata, Muhamad Hisbulloh dan Ananta Paramita menjadi narasumber sebagai perwakilan dari KP2KP Bintuhan.
“Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai sarana administrasi dan identitas atau tanda pengenal yang melekat pada wajib pajak memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban perpajakan terdiri dari memungut/memotong, menyetor, dan/atau melapor,” jelas Hisbulloh kepada pendengar RRI Bintuhan.
Memiliki NPWP dimulai sejak berhasil melakukan pendaftaran serta memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dengan hak dan kewajiban yang melekat. Ananta menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bukan hal yang dapat ditunda-tunda karena adanya aturan perpajakan yang membatasi dengan konsekuensi yang jelas.
“NPWP sebagai identitas WP menjadi persyaratan administrasi mutlak untuk berbagai keperluan khususnya dalam sektor publik. Mulai dari permohonan izin usaha, kredit, pembukaan rekening tabungan, hingga untuk melamar pekerjaan,” ujar Ananta saat menjelaskan hak kepemilikan NPWP.
Selain hak dan kewajiban WP, narasumber juga memaparkan akibat tidak memiliki NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, ketentuan penghapusan NPWP, serta sanksi dalam penyalahgunaan NPWP.
Tidak lupa pula narasumber memberikan sosialisasi singkat terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Kalau tidak salah hari ini Kamis, 30 Juni 2022 merupakan hari terakhir mengikuti PPS ya?,” tanya Rohil.
Benar. PPS berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Narasumber mengingatkan kembali pada para pendengar untuk segera memanfaatkan program ini dengan cara mengungkap hartanya yang belum dilaporkan atau diungkap dalam program Pengampunan Pajak atau SPT Tahunan Tahun Pajak 2016-2020 melalui djponline.pajak.go.id.
Hisbulloh menginformasikan bahwa KP2KP Bintuhan membuka layanan pesan Whatsaap di nomor 0852-1875-5447 dan 0812-7218-6076 yang dapat digunakan sebagai sarana konsultasi terkait PPS dan layanan perpajakan lainnya untuk wajib pajak di Kabupaten Kaur.
- 13 kali dilihat