Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan salah satu radio lokal di Kota Bekasi untuk menyelenggarakan gelar wicara (talk show) radio membahas tentang Insentif Pajak di tengah Pandemi Covid-19 melalui aplikasi Zoom di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi (Selasa, 23/6).

Gelar wicara radio kali ini dilaksanakan dengan tidak melakukan tatap muka langsung antara narasumber dengan penyiar. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko penularan virus Covid-19.

Narasumber pada gelar wicara kali ini adalah Yoyok Satiotomo selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dwi Amiarsih selaku Kepala Bidang P2Humas, dan Badarussama selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen.

Seperti yang telah kita ketahui, Covid-19 telah mengguncang perekonomian nasional yang berdampak pada penurunan pendapatan bagi masyarakat. Salah satu upaya untuk menstabilkan perekonomian, pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak yang terdampak usahanya akibat wabah Covid-19. 

Yoyok Satiotomo mengatakan, ada beberapa peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan terkait insentif pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan PMK-44/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

"PMK-44/PMK.03/2020 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak wabah Covid-19. Latar belakang peraturan ini memang untuk memberikan stimulus ekonomi, yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak. Sektor riil ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Yoyok.

Sedangkan peraturan PMK-28/PMK.03/2020 diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu yang berjuang untuk menghentikan dan meminimalisir wabah Covid-19, seperti di sektor kesehatan. Mereka yang mendapatkan insentif terkait pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19 adalah badan/instansi pemerintah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19.

"Kemudian, Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai RS rujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pemerintah atau RS untuk membantu penanganan pandemi Covid-19," jelas Dwi dalam gelar wicara.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Barat II, Badarussama juga menerangkan cara memanfaatkan kedua insentif perpajakan ini, yakni wajib pajak harus mengajukan surat permohonan atau surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak dengan cara online melalui halaman www.pajak.go.id, dan pastikan wajib pajak telah memiliki akun DJP online. 

"Jika wajib pajak telah masuk kehalaman DJP online, kemudian pilih tab menu layanan, nanti di menu tersebut ada pilihan jenis layanan pajak apa saja yang akan dipilih. Untuk mendapatkan insentif, wajib pajak dapat memilih layanan e-Reporting Insentif Covid-19, pada saat itu juga akan mendapatkan jawaban apakah permohonannya diterima atau ditolak," jelasnya.

Ia juga menekankan, bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif tersebut wajib melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara online melalui halaman www.pajak.go.id  dan mengakses akun DJP onlineAntusiasme pendengar radio pun nampak jelas di acara ini dengan adanya beberapa pertanyaan yang disampaikan pada saat acara berlangsung. 

Kegiatan gelar wicara ini akan rutin dilakukan agar Kanwil DJP Jawa Barat II dapat terus mensosialisasikan materi perpajakan kepada seluruh masyarakat.