Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Adhitia Mulyadi menjelaskan manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pegawai Bank Mandiri di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika no. 114 Kota Bandung (Kamis, 13/1).

“Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II akan mendapatkan fasilitas dan/atau manfaat,” ungkap Adhit dihadapan 54 peserta sosialisasi.

Manfaat yang didapat untuk PPS kebijakan I adalah tidak dikenakannya sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar.

“Seperti yang telah diketahui, sesuai dengan Undang-undang Tax Amnesty apabila setelah mengikuti TA masih ditemukan harta yang belum diungkapkan maka dapat dikenakan tarif PPh Final sebesar 30% untuk Orang Pribadi, 25% untuk Badan, dan 12,5% untuk UMKM ditambah sanksi kenaikan sebesar 200%,” jelas Adhit.

Selain itu, manfaat yang diberikan untuk PPS kebijakan II adalah harta yang diperoleh tahun 2016-2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016-2020 atas PPh Orang Pribadi, PPh atas Pemotogan dan/atau Pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain.

Lebih lanjut, Adhit menyampaikan bahwa data dan informasi yang bersumber dari hasil mengikuti PPS ini tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum pajak.

 “Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)  dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak, sehingga akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela ini dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id . Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta melalui e-Form dan secara langsung akan mendapatkan Surat Keterangan (S-Ket) telah mengikuti PPS.