Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali menggelar kelas pajak dengan siaran langsung Instagram melalui akun @pajakkaltimtara dari Studio Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Kamis, 4/5). Pada kesempatan ini, Kelas Pajak Kaltimtara mengangkat tema “Dividen Tidak Kena Pajak! Apa Ketentuannya?”.

Kelas pajak yang berlangsung selama lebih dari 30 menit ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Didik Mustafa dan menghadirkan Penyuluh Pajak Agus Sugianto sebagai narasumber. Melalui kelas pajak ini, Agus menjawab berbagai pertanyaan terkait dividen yang tidak dikenakan pajak meliputi peraturan yang mendasari, syarat dan ketentuan, jangka waktu, hingga pelaporannya.

Pewarta: Arrin Zatiky
Kontributor Foto: Arrin Zatiky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.