Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menghelat Roadshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Umadhatu Hotel, Bali (Jumat, 20/5).
Acara ini digelar dalam rangka disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang antara lain mengatur tentang pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini berfokus pada pengimplementasian klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Roadshow PPS merupakan agenda yang luar biasa dalam rangka menyemarakkan program PPS oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saya berharap para wajib pajak turut berperan dalam menyukseskan program ini, karena ini adalah kesempatan baik bagi yang belum melaporkan harganya dengan benar." Ungkap Hadi Pratiwi Kepala KPP Pratama Tabanan.
Sosialisasi ini memberikan kesempatan para wajib pajak untuk tanya jawab dan berkonsultasi. Materi yang dibawakan oleh fungsional penyuluh pajak (FPP) KPP Pratama Tabanan, Ni Putu Desriana Dewi, adalah aturan turunan Undang-Undang HPP Klaster PPN.
Roadshow PPS ini merupakan kegiatan penyuluhan bersama yang melibatkan Kanwil DJP Bali dan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Bali. Agenda ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
Wajib pajak yang diundang sejumlah delapan puluh peserta yang merupakan orang pribadi maupun badan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, konstruksi, industri pengolahan, real estat, dan jasa keuangan dan asuransi.
- 21 kali dilihat