
Sehubungan masih meningkatnya jumlah pasien yang terkena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berdampak pada perekonomian di Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan webinar (seminar web) insentif pajak bagi pelaku usaha di Bali menggunakan aplikasi Zoom Webinar (Selasa, 30/06).
Acara ini diikuti oleh beberapa asosiasi di Bali antara lain Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Bali, Realestat Indonesia (REI) Bali dan Perkumpulan Perempuan Wirausaha (Perwira) Bali.
Pada seminar yang dihadiri 400 peserta dari peserta dan penonton siaran langsung di Youtube dan Facebook ini dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya oleh seluruh peserta. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Bali.
“Pemerintah sudah mengeluarkan insentif pajak melalui PMK-44,/PMK.03/2020. Kami harapkan dengan adanya insentif pajak ini para pelaku usaha dapat mengurangi tekanan yang terjadi pada usahanya, tapi secara fakta di lapangan masih sangat sedikit yang memanfaatkan insetif pajak ini. Kami harapkan dengan adanya webinar seminar ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta terkait manfaat insentif ini dan dapat menyebarkan ke rekan-rekan untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut sebaik-baiknya,” ujar Goro Ekanto selaku Kepala Kanwil DJP Bali saat memberikan sambutan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Asephi Bali Ketut Dharma Siadja yang merupakan koordinatar acara ini.
“Covid 19 ini memang berdampak sekali ke perekonomian apapun usahanya, ada beberapa rekan kami yang menutup sementara usahanya, ada yang mempekerjakan karyawannya sebagian dan ada juga yang benar-benar tutup usahanya. Jadi kami berharap teman-teman disini dapat memetik point-point penting dari acara ini,” ujar Ketut saat memberi sambutan.
Acara dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Bali Riana Budiyanti. Riana sapaan akrabnya pada kesempatan ini menyampaikan paparan terkait insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 22. Selanjutnya paparan dilanjutkan oleh Ramos Irawadi selaku Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali yang menyampaikan tentang pajak umkm yang ditanggung pemerintah.
Kemudian paparan dilanjutkan oleh Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) Pratama Denpasar Timur. Wiwiek melanjutkan paparan sebelumnya yaitu terkait pengurangan PPh Pasal 25. Paparan ditutup oleh Bayu Setiawan selaku Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Bali yang menyampaikan paparan terkait pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Acara ditutup dengan tanya jawab dari peserta kepada para pemateri yang dimoderatori oleh Dian Anggraeni selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Bali.
- 49 kali dilihat