Bekerja sama dengan Politeknik Negeri Bandung (Polban), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memberikan edukasi perpajakan terkait pajak digital Indonesia ke dua kelas, yaitu D3 dan D4 program studi akuntansi di Ruang Multimedia Polban, Jl. Gegerkalong Hilir, Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 25/4).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi narasumber di kegiatan yang dibagi menjadi dua sesi itu. Sesi pertama dari pukul 08.15 sampai dengan 10.00 dan sesi kedua mulai pukul 10.15 sampai dengan 12.00 WIB.

”Terdapat empat paket peraturan terkait pajak digital di Indonesia,” ujar Adhit.

Ia pun menambahkan, “Empat paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022, Nomor 60/PMK.03/2022, Nomor 68/PMK.03/2022, dan Nomor 69/PMK.03/2022,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adhit menjelaskan bahwa PMK Nomor 58/PMK.03/2022 mengatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Ruang lingkup peraturan ini adalah transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan, serta pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan,” jelas Adhit.

PMK Nomor 60/PMK.03/2022, lanjut Adhit, mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

“Hingga 31 Maret 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun,” ungkapnya.

Adhit pun melanjutkan dengan membahas PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut, ungkapnya, membahas tentang pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

“Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,” jelasnya.

Sementara itu, ujar Adhit, PMK Nomor 69/PMK.03/2022 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial.

“Cakupan teknologi finansial dan inovasi keuangan digital yang diatur dalam PMK ini adalah penyediaan jasa pembayaran (PBI 23/6/21) penyelesaian transaksi investasi penghimpunan modal layanan pinjam meminjam (P2P Lending), serta pengelolaan investasi layanan penyediaan asuransi online pendukung pasar pendukung keuangan digital dan aktifitas jasa keuangan lainnya,” pungkasnya.

 

Pewarta: Fanzi SF
Kontributor Foto: Fanzi SF
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.