Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada para tenaga pendamping desa se-DIY di Premier Hotel Timoho, Kota Yogyakarta (Rabu,2/8).
Kegiatan ini digagas oleh Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI). Penyuluh Pajak Eko Susanto menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pegawai tetap.
Tenaga Pendamping Desa adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Peserta menyimak penjelasan dari pemateri. Pada sesi diskusi beberapa peserta ada yang memberikan tanggapan dan bahkan mengajukan pertanyaan.
Pewarta: Firstiyana Amin Ningno |
Kontributor Foto: Firstiyana Amin Ningno |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat