Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dalam mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2019 (Jumat, 11/10). Kegiatan sosialisasi ini dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Sosialisasi ini diikuti oleh para Sekretaris, Kepala Tata Usaha, Kasubag Keuangan dan Bendahara dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, termasuk kecamatan maupun puskesmas.

Menurut Kepala KP2KP Sinjai yang juga bertugas sebagai narasumber, Taufik Kahar mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi kali ini adalah peningkatan kepatuhan bendahara OPD dalam pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak sehingga tercipta ketertiban dalam hal administrasi.

Dalam PMK-85/PMK.03/2019, pemerintah daerah yaitu bendahara mempunyai kewajiban untuk menyampaikan data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing. Peraturan tersebut juga mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Kepala BPKAD Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyambut dengan positif kerja sama dari KP2KP Sinjai untuk melakukan kegiatan sosialisasi mekanisme pengawasan perpajakan. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat terutama dalam rangka mendorong kepatuhan atas pemotongan dan atau pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

“Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak, bendahara harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak,” ucapnya saat membuka sosialisasi.