Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak Daerah melalui daring Zoom dengan peserta bimbingan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun (Rabu, 13/3). Bimtek ini merupakan hasil dari perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
“Terima kasih sudah difasilitasi dan merespons sangat cepat permintaan kami untuk diberikan pelatihan bimbingan teknis di sini meskipun secara daring. Kami sangat bersyukur telah melakukan perjanjian kerja sama perpajakan dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan,” ucapan pembukaan Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun, Ibu Emalia Sari.
“Kami appreciate Bapak Ibu untuk upgrading pengetahuan pajak daerah dan retribusi daerah. Isu kita terbesar saat ini adalah ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah di Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, “ujar Plh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Pak Trio Nofriadi.
Pembahasan terkait pengelolaan pajak daerah disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda, Ibu Irnilda Zenti. Topik materi Bimtek tersebut terkait jenis pajak daerah, retribusi daerah, subjek, objek, wajib, tarif dan dukungan dunia usaha, serta penjelasan singkat PSIAP. Pembahasan dilakukan dengan komunikasi dua arah.
“Ada yang bisa jelaskan bedanya pajak pusat dan pajak daerah?” tanya Ibu Irnilda.
“Pajak pusat dikumpulkan mencakup seluruh daerah yang pengelolaannya dilakukan di pusat yang nantinya hasil dibagikan ke daerah-daerah. Sedangkan pajak daerah yang diolah oleh daerah itu sendiri yang nantinya hasil dibagikan ke daerah itu sendiri,” jawab Pak Hardiansah.
Bimbingan teknis Pengelolaan Pajak Daerah ditutup dengan tanya jawab dan mini quiz. Dengan berakhirnya bimbingan teknis ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengharapkan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun terus berlanjut sehingga penerimaan pajak pusat dan pajak daerah menjadi lebih optimal.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:- |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat