
Dengan diumuman Direktorat Jenderal Pajak nomor PENG-42/PJ/2020 tentang Penyesuaian Implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan sosialisasi mengenai NPWP Instansi Pemerintah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara (Selasa, 21/4). Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk Kelas Pajak Online dengan menggunakan aplikasi video meeting.
Materi pertama kelas pajak tersebut dibawakan oleh Account Representative KPP Pratama Palopo Aprioni yang menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Materi kedua disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Palopo Andi Sumange Alam Abdullah mengenai pokok-pokok perubahan sebelum dan setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tersebut, serta penjelasan mengenai Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak nomor PENG-42/PJ/2020.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo Dwi Abri Tjahyadi yang turut andil dalam kelas pajak ini mengatakan bahwa materi terkait NPWP Instansi Pemerintah ini perlu segera disosialisasikan mengingat ketentuan akan hal tersebut sudah berlaku sejak awal April. “Urgensinya adalah ketentuan mengenai NPWP Instansi Pemerintah ini sudah berlaku dari Awal April dalam hal pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau penyetoran serta penyetorannya, meski penggunaan NPWP Instansinya belum,” jelasnya. Dwi juga berharap dengan adanya kelas pajak ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut.
- 58 kali dilihat